__Tentang KDMP Purwomartani

Tentang Koperasi Desa Merah Putih Purwomartani

Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani adalah bagian dari Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu gerakan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 untuk:

  • Mendirikan hingga 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia

  • Mewujudkan kemandirian ekonomi dari tingkat desa

  • Memperpendek rantai pasok dan menurunkan harga kebutuhan pokok

  • Menumbuhkan ekonomi kerakyatan yang berbasis komunitas

Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah, serta masuk dalam prioritas pembangunan nasional.


Peluang Bantuan Pemerintah

Pemerintah pusat merencanakan dukungan dana sebesar Rp 3 hingga 5 miliar per koperasi untuk koperasi yang memenuhi kriteria dan dinilai siap menjalankan unit usaha produktif secara berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani sedang berproses untuk membangun struktur, keanggotaan, dan rencana usaha yang dibutuhkan agar dapat mengakses peluang tersebut dan mewujudkan manfaat nyata bagi masyarakat.


Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani didirikan sebagai bagian dari gerakan bersama masyarakat desa untuk menciptakan kemandirian ekonomi lokal. Pembentukan koperasi ini merespon kebutuhan mendesak akan sistem ekonomi yang lebih inklusif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan warga—terutama petani, pelaku usaha kecil, ibu rumah tangga, dan generasi muda.

Koperasi ini berdiri pada tanggal 26 Mei 2025 di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dengan membangun koperasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pelayanan sosial, dan pemberdayaan komunitas.


Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani bercita-cita menjadi koperasi modern yang dikelola secara profesional, inklusif, dan berkelanjutan; menjadi pilar utama dalam penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan solidaritas antarwarga.

Kami ingin menjadikan koperasi sebagai ruang tumbuh bersama, tempat warga belajar, berinovasi, berproduksi, dan berbagi nilai-nilai kesejahteraan secara merata.

  1. Menyediakan layanan ekonomi dasar—seperti sembako, simpan pinjam, obat, logistik, dan pendidikan—dengan harga dan akses yang adil bagi seluruh warga.

  2. Mendorong partisipasi aktif dan kesetaraan peran warga dalam pengambilan keputusan koperasi, termasuk keterlibatan kelompok rentan dan perempuan.

  3. Mengembangkan potensi sumber daya lokal, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kuliner, dan kerajinan, untuk diolah dan dipasarkan secara kolektif melalui koperasi.

  4. Mengoptimalkan teknologi digital dan sistem informasi guna memperkuat efisiensi, transparansi, dan konektivitas pasar.

  5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan etos kerja produktif di kalangan masyarakat desa sebagai pondasi koperasi yang kuat dan mandiri.


Struktur Organisasi (2025–2029)

Pengurus

  • Ketua: Wantono

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Yunior Simbolon

  • Wakil Ketua Bidang Anggota: Purwito

  • Sekretaris: Y. Prasetyo

  • Bendahara: Amilatul Fadhilah

Pengawas

  • Ketua: H. Semiono

  • Anggota: Sutarno

  • Anggota: Suratman


Ayo Bergabung!

Koperasi ini terbuka bagi seluruh warga Kalurahan Purwomartani yang ingin menjadi bagian dari gerakan membangun desa dari bawah. Setiap anggota berkontribusi melalui:

  • Simpanan Pokok: Rp 100.000 (sekali bayar)

  • Simpanan Wajib: minimal Rp 30.000 per 6 bulan atau minimal Rp 60.000 per tahun

Simpanan pokok, wajib, dan sukarela milik anggota akan dikembalikan apabila anggota mengakhiri keanggotaan di koperasi.

Keuntungan bagi anggota:

  • Fasilitas Tabungan/Simpanan Anggota

  • Pelayanan Jual Beli Produk / Jasa Koperasi

  • Hak suara dalam rapat anggota tahunan (RAT)

  • Fasilitas/Layanan Lain Khusus Anggota

  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)


Dasar Hukum dan Referensi

  • Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
  • Peraturan Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
  • Keputusan Presiden
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Instruksi Presiden
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
  • Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 Untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank Yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/Wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Dukungan Bupati/wali Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih
  • Keputusan Menteri
  • Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  • Surat Edaran Menteri
  • Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan
  • Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
  • Surat Edaran Nomor 100.3.1.3/8944/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih