__Tentang KDMP Purwomartani

Tentang Koperasi Desa Merah Putih Purwomartani

Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani adalah bagian dari Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yaitu gerakan nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 untuk:

  • Mendirikan hingga 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia

  • Mewujudkan kemandirian ekonomi dari tingkat desa

  • Memperpendek rantai pasok dan menurunkan harga kebutuhan pokok

  • Menumbuhkan ekonomi kerakyatan yang berbasis komunitas

Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Koperasi dan Pemerintah Daerah, serta masuk dalam prioritas pembangunan nasional.


Peluang Bantuan Pemerintah

Pemerintah pusat merencanakan dukungan dana sebesar Rp 3 hingga 5 miliar per koperasi untuk koperasi yang memenuhi kriteria dan dinilai siap menjalankan unit usaha produktif secara berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani sedang berproses untuk membangun struktur, keanggotaan, dan rencana usaha yang dibutuhkan agar dapat mengakses peluang tersebut dan mewujudkan manfaat nyata bagi masyarakat.


Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani didirikan sebagai bagian dari gerakan bersama masyarakat desa untuk menciptakan kemandirian ekonomi lokal. Pembentukan koperasi ini merespon kebutuhan mendesak akan sistem ekonomi yang lebih inklusif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan warga—terutama petani, pelaku usaha kecil, ibu rumah tangga, dan generasi muda.

Koperasi ini berdiri pada tanggal 26 Mei 2025 di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Koperasi ini merupakan bagian dari implementasi Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dengan membangun koperasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, pelayanan sosial, dan pemberdayaan komunitas.


Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani bercita-cita menjadi koperasi modern yang dikelola secara profesional, inklusif, dan berkelanjutan; menjadi pilar utama dalam penguatan ekonomi lokal berbasis potensi desa dan solidaritas antarwarga.

Kami ingin menjadikan koperasi sebagai ruang tumbuh bersama, tempat warga belajar, berinovasi, berproduksi, dan berbagi nilai-nilai kesejahteraan secara merata.

  1. Menyediakan layanan ekonomi dasar—seperti sembako, simpan pinjam, obat, logistik, dan pendidikan—dengan harga dan akses yang adil bagi seluruh warga.

  2. Mendorong partisipasi aktif dan kesetaraan peran warga dalam pengambilan keputusan koperasi, termasuk keterlibatan kelompok rentan dan perempuan.

  3. Mengembangkan potensi sumber daya lokal, seperti pertanian, perikanan, peternakan, kuliner, dan kerajinan, untuk diolah dan dipasarkan secara kolektif melalui koperasi.

  4. Mengoptimalkan teknologi digital dan sistem informasi guna memperkuat efisiensi, transparansi, dan konektivitas pasar.

  5. Menumbuhkan budaya gotong royong dan etos kerja produktif di kalangan masyarakat desa sebagai pondasi koperasi yang kuat dan mandiri.


Struktur Organisasi (2025–2029)

Pengurus

  • Ketua: Wantono

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Yunior Simbolon

  • Wakil Ketua Bidang Anggota: Purwito

  • Sekretaris: Y. Prasetyo

  • Bendahara: Amilatul Fadhilah

Pengawas

  • Ketua: H. Semiono

  • Anggota: Sutarno

  • Anggota: Suratman


Ayo Bergabung!

Koperasi ini terbuka bagi seluruh warga Kalurahan Purwomartani yang ingin menjadi bagian dari gerakan membangun desa dari bawah. Setiap anggota berkontribusi melalui:

  • Simpanan Pokok: Rp 100.000 (sekali bayar)

  • Simpanan Wajib: Rp 20.000 per bulan

Keuntungan bagi anggota:

  • Akses layanan koperasi

  • Harga barang yang kompetitif

  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun

  • Punya hak suara dalam rapat anggota dan arah kebijakan koperasi

  • Mendapat prioritas layanan dan program koperasi di masa depan

  • Ikut membangun usaha kolektif milik desa

  • Berpeluang menjadi pengurus, pengawas, atau perwakilan wilayah

  • Terlibat langsung dalam membentuk koperasi yang mandiri, transparan, dan kuat


Dasar Hukum dan Referensi

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  • Peraturan Menteri Koperasi RI No. 1 Tahun 2025

  • Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi, 26 Mei 2025

  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi