Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Purwomartani

 Awal Komitmen Membangun Ekonomi dari Desa

Senin, 26 Mei 2025 menjadi hari bersejarah bagi warga Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Pada hari tersebut, bertempat di Kantor Kalurahan, diselenggarakan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani yang dihadiri oleh warga pendiri, tokoh masyarakat, dan pendamping desa dari Kapanewon Kalasan.

Acara dimulai pukul 10.15 WIB dan dipimpin oleh Wantono sebagai Ketua Rapat. Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional pembentukan 80.000 koperasi desa yang ditetapkan melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.


Tujuan Pembentukan

Pendirian koperasi ini bertujuan untuk:

  • Memberikan akses layanan ekonomi langsung kepada warga, seperti sembako, simpan pinjam, dan logistik hasil pertanian.

  • Memperkuat partisipasi warga dalam kegiatan ekonomi kolektif yang dikelola secara transparan dan demokratis.

  • Menumbuhkan usaha-usaha produktif berbasis potensi lokal, seperti pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan, dan digitalisasi.

  • Mengurangi ketergantungan pada tengkulak atau perantara, serta membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru di desa.


 Hasil-Hasil Rapat Pendirian

Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 13.27 WIB, peserta menyepakati sejumlah keputusan penting:

  • Nama koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Purwomartani

  • Alamat: Jl. Candi Sambisari RT 03 RW 01, Sidokerto, Purwomartani, Kalasan, Sleman

  • Bentuk: Koperasi Primer

  • Wilayah Keanggotaan: Seluruh warga Kalurahan Purwomartani

  • Jangka waktu berdiri: Tidak terbatas

  • Simpanan Pokok: Rp 100.000 / anggota

  • Simpanan Wajib: Rp 20.000 / bulan


Susunan Pengurus dan Pengawas

Pengurus Koperasi 2025–2029:

  • Ketua: Wantono

  • Wakil Ketua Bidang Usaha: Yunior Simbolon

  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Purwito

  • Sekretaris: Y. Prasetyo

  • Bendahara: Amilatul Fadhilah

Pengawas Koperasi:

  • Ketua: H. Semiono (Lurah Purwomartani)

  • Anggota: Sutarno, Suratman


Tahapan Selanjutnya

Setelah rapat pendirian, pengurus terpilih diberi mandat untuk mengurus legalitas koperasi, termasuk:

  • Pengesahan Akta Pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

  • Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SABH

  • Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui OSS

  • Pembukaan rekening koperasi dan NPWP badan hukum

Koperasi ini juga akan menyelenggarakan sosialisasi terbuka dan perekrutan anggota baru, serta pembukaan layanan awal seperti Gerai Sembako dan Unit Simpan Pinjam dalam beberapa bulan ke depan.


Ayo Dukung dan Bergabung!

Kami mengundang seluruh warga Kalurahan Purwomartani untuk ikut bergabung sebagai anggota koperasi dan bersama-sama membangun ekonomi desa yang kuat dan mandiri.

“Dari warga, oleh warga, untuk warga. Bersama koperasi, desa bisa mandiri dan sejahtera.”

Related posts
Tidak ada komentar